DPRD Kukar Setujui Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Anggota Bapemperda Kujar, Fathlon
Nisa Saat Membacakan Laporan
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan itu dibacakan oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Fathlon Nisa, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Senin (25/8/2025).
Dalam laporannya, Fathlon Nisa menegaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Rapat Paripurna DPRD tanggal 11 Agustus 2025 serta hasil koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pemerintah daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja,” ujarnya.
Perubahan sejumlah pasal dalam Perda tersebut, kata Fathlon, bertujuan menyempurnakan aturan sekaligus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama yang berkaitan dengan penilaian dan penetapan tarif pajak serta retribusi.
Beberapa poin penting dalam perubahan Perda di antaranya adalah penyempurnaan Pasal 6 Ayat 7 terkait penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan diatur melalui Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan menteri terkait.
Selain itu, tarif PBB-P2 juga diubah. Dalam Pasal 8, tarif ditetapkan sebesar 0,5 persen, baik untuk objek umum maupun lahan produksi tanaman dan ternak. Ketentuan pasal 14 ayat 4 dan 5 serta pasal 31 ayat 5 juga dihapus.
Adapun Pasal 42 yang mengatur tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mengalami perubahan, dari sebelumnya 20 persen menjadi 16 persen. Sementara itu, tarif pajak sarang burung walet dalam Pasal 47 juga direvisi dari 5 persen menjadi 3 persen.
Lebih lanjut, sejumlah pasal lain seperti Pasal 62 Ayat 3, 4, dan 5 serta Pasal 63, 65, 67, 69, hingga Pasal 96 turut disempurnakan. Perubahan juga menyentuh ketentuan mengenai tarif retribusi, meliputi retribusi kesehatan, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
“Perubahan ini merupakan upaya penyempurnaan regulasi daerah agar lebih adil, rasional, serta mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Fathlon.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama ini tercapai.
“Atas nama pimpinan dan anggota Bapemperda, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya perubahan ini, DPRD Kukar
berharap implementasi di lapangan dapat berjalan lancar serta memberi dampak
positif bagi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.(adv)